Jumat, 27 Juli 2012 - 14:01:46 WIB
Konsekwensi Beban Kerja Dosen (BKD)
Diposting oleh : Publikasi dan Kerjasama
Kategori: Seputar Kampus - Dibaca: 425 kali

Setiap Dosen Perguruan Tinggi Negeri wajib Melaksanakan Beban Kerja Dosen (BKD). Bahkan kewajiban tersebut tidak hanya di PTN, melainkan juga Dosen DPK Kopertis dan Dosen tetap Yayasan. Untuk melakukan Kewajiban tersebut Dosen dapat merujuk pedoman BKD yang dibuat oleh Dikti, sebenarnya kewajiban menyusun BKD sudah dimulai pada tahun 2010, karena tidak ada sanksi yang dikenakan bagi yang tidak membuatnya maka selama ini tidak ada teguran. Hanya saja bagi Dosen yang tidak melaksanakan BKD akan mendapati kesulitan dalam hal dalam pengusulan jabatan akademik, tidak hanya itu mengabaikan BKD juga berakibat pada tunjangan profesi Dosen. Bagi yang belum memperoleh sertifikasi Dosen, BKD juga merupakan salah satu syarat untuk pengajuan sertifikasi Dosen (Serdos). Termasuk melamar beasiswa. Penyusunan BKD setiap Dosen Di Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten (IAIN SMH Banten) diupayakan selesai paling lambat pada tanggal 30 Juli 2012 sesuai edaran Rektor, setelah terkumpul di Bagian Kepegawaian data tersebut akan diproses ke Kementrian Agama Pusat Jakarta. Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia no. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen BKD pada hakekatnya mencakup kegiatan pokok seperti merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat. adapun ketentuan lain mengenai penyusunan dan pelaksanaan BKD diatur oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kalau memperhatikan saat ditetapkannya undang-undang tersebut, maka sebenarnya penyusunan dan pelaksanaan BKD oleh masing-masing Dosen sudah diberlakukan sejak tahun 2005 akhir. Namun bila melihat PP Dosen no. 37 tahun 2009, pada  pasal 8 ayat 1b, membuat BKD merupakan persyaratan memperoleh tunjangan profesi. Pada pasal 10 ayat 4b, bagi professor melaksanakan BKD merupakan salah satu persyaratan peroleh tunjangan kehormatan professor. Begitupun bagi Dosen yang ingin mengajukan beasiswa, atau Maslahat dalam pasal 12 ayat 5b,mereka  wajib melaksanakan BKD. Alhasil, bagi Dosen yang tidak melaksanakan BKD tidak ada sanksi, namun bagi mereka yang menginginkan tunjangan Dosen, ingin melanjutkan studi, ingin memiliki jabatan akademik, tertarik pada berbagai hibah Dosen, melaksanakan BKD adalah salahsatu syarat yang harus dipenuhi. Sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur sanksi bagi Dosen yang tidak melaksanakan BKD. (AR)

 



10 Komentar :

cara menghilangkan jerawat
06 September 2012 - 12:23:10 WIB

moga kedepannya lebih di tingkatkan
antivirus terbaik
07 November 2012 - 10:09:52 WIB

sangat bagus sekali, terima kasih
pengobatan kanker hati
02 Januari 2013 - 11:08:51 WIB

mantap dah infonya
Obat Kanker Payudara
04 Januari 2013 - 17:26:59 WIB

Nice info gan, keep posting
obat luka bakar
04 April 2013 - 18:13:38 WIB

Mari tunaikan kewajiban selaku dosen
obat radang sendi
04 April 2013 - 20:16:09 WIB

Berat juga ya ternyata tugas dosen
obat herbal penyakit gondok
11 April 2013 - 20:54:30 WIB

Jadi dosen lumayan berat juga yah
obat radang sinusitis
21 April 2013 - 16:50:09 WIB

Terima kasih sudah berbagi informasinya
obat batu ginjal
21 April 2013 - 18:59:13 WIB

Selamat bekerja pak dosen
Penangkal Petir
28 April 2013 - 14:38:34 WIB

saya terima nasihatnya pak


Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)